Puncak Arus Balik Lebaran Diperkirakan Terjadi Akhir Maret 2026
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa puncak arus balik Lebaran 2026 diperkirakan akan terjadi pada tanggal 28 hingga 29 Maret. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal guna menghindari kemacetan yang diprediksi terjadi.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Dalam upaya mengurangi kemacetan di jalan raya, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan, termasuk penerapan sistem work from anywhere (WFA) dan diskon tarif tol sebesar 30% pada tanggal 26 dan 27 Maret. Harapannya, kebijakan ini dapat mengurangi beban lalu lintas yang akan meningkat menjelang arus balik.
Untuk merespons prediksi kemacetan saat puncak arus balik, pemerintah meluncurkan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk mendorong masyarakat agar tidak pulang sekaligus. Selain itu, diberlakukan diskon tarif tol sebesar 30% untuk perjalanan pada tanggal 26 dan 27 Maret, dengan tujuan mengurangi beban lalu lintas.
Menteri Dudy Purwagandhi berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini demi kelancaran perjalanan mereka. “Dengan cara ini, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas yang mungkin terjadi saat puncak arus balik,” ujarnya.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Menteri Perhubungan juga mengingatkan perusahaan yang memiliki truk untuk mematuhi pembatasan angkutan barang yang mulai berlaku hingga 29 Maret 2026. Pembatasan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB ini mencakup sejumlah kendaraan tertentu, termasuk kendaraan sumbu tiga ke atas dan kendaraan gandengan. Pembatasan juga berlaku untuk kendaraan yang mengangkut hasil galian serta bahan bangunan, demi mengurangi kemacetan di jalan.
Menteri Dudy menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha transportasi logistik terhadap pembatasan angkutan barang. Hal ini diharapkan mampu menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur utama.
Dudi Purwagandhi menyatakan, "Mengingatkan kepada teman-teman para pengusaha transportasi logistik khususnya bahwa pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas masih berlaku sampai tanggal 29." Dengan demikian, diharapkan para pengusaha dapat berkoordinasi dengan baik selama masa arus balik.
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: