Kategori Berita
Kamis, 12 MARET 2026 • 14:45 WIB

Kejaksaan Batam Sampaikan Klarifikasi Terkait Tuntutan Hukuman Mati Fandi Ramadhan

Kejaksaan Batam Sampaikan Klarifikasi Terkait Tuntutan Hukuman Mati Fandi RamadhanKejaksaan Batam Sampaikan Klarifikasi Terkait Tuntutan Hukuman Mati Fandi Ramadhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian memberikan permintaan maaf atas pernyataan yang dianggap tidak tepat dalam konteks tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, terdakwa penyelundupan narkoba.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR pada tanggal 11 Maret 2026.

Permintaan Maaf JPU dalam RDP dengan Komisi III DPR

Dalam kesempatan tersebut, JPU Muhammad Arfian mengungkapkan penyesalan atas pernyataannya yang dinilai tidak tepat. Dia meminta agar permintaan maaf tersebut tidak dimaknai sebagai penyesalan terhadap tuntutan hukuman yang diajukan sebelumnya.

Muhammad Arfian menegaskan bahwa tujuan dari permintaan maaf ini adalah untuk meluruskan kesalahpahaman yang mungkin muncul di masyarakat.

Dalam penjelasannya, Arfian menyampaikan pentingnya kejelasan dalam komunikasi antara pihak penegak hukum dan masyarakat untuk mencegah misinterpretasi.

Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Penjelasan Kejari Batam Mengenai Permintaan Maaf

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mendukung pernyataan JPU dan menegaskan bahwa permintaan maaf itu tidak dimaksudkan untuk membatalkan tuntutan hukuman mati.

Priandi menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh JPU seharusnya dipahami sebagai klarifikasi dari informasi yang beredar, yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Dia juga menambahkan bahwa pihak Kejaksaan akan tetap mematuhi semua prosedur hukum dan menghormati fungsi pengawasan DPR.

Konsekuensi Tuntutan Mati dan Vonis Terhadap Fandi Ramadhan

Fandi Ramadhan, merupakan awak kapal Sea Dragon, sebelumnya dituntut hukuman mati karena terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton narkoba. Kasus ini mencuat dan mendapatkan perhatian publik yang luas.

Namun, setelah proses persidangan berlangsung, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap Fandi Ramadhan.

Hakim mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dan menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, meskipun tidak sampai pada tuntutan mati.

Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejaksaan Batam Sampaikan Klarifikasi Terkait Tuntutan Hukuman Mati Fandi Ramadhan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!