Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan optimismenya bahwa Yaqut akan kooperatif selama pemeriksaan ini. Proses penyidikan terkait kasus ini dimulai pada Agustus 2025.
Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025, dengan pengumuman awal mengenai kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.
KPK juga mencegah Yaqut Cholil Qoumas bersama dua individu lainnya, Gust Alex dan Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Setelah penyelidikan, Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Hal ini menandakan langkah strategis KPK dalam penanganan kasus yang melibatkan kerugian negara.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Yaqut Cholil Qoumas menanggapi penetapan tersangka dengan mengajukan permohonan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, pada 11 Maret 2026, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Penolakan tersebut memperburuk posisi hukum Yaqut, sementara KPK terus melaksanakan penyidikan yang menargetkan dugaan korupsi dalam kasus kuota haji.
KPK juga telah menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kerugian keuangan negara disebabkan oleh kasus ini.
Pada 4 Maret 2026, KPK menginformasikan bahwa total kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi terkait dugaan korupsi, dan menunjukkan dampaknya terhadap keuangan negara. Upaya KPK untuk menindaklanjuti kasus ini menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: