Polri Sarankan Masyarakat Melapor Jika Terdapat Gangguan Permintaan THR dari Ormas
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar segera melapor jika merasa terganggu oleh permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, yang meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan hotline 110 untuk melaporkan keluhan tersebut.
Polri telah menyediakan hotline 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai keluhan, termasuk permintaan THR dari ormas.
Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, "Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan". Ia berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika merasa terganggu.
Setiap laporan yang diterima akan mendapat respons dari pihak kepolisian. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani situasi yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Dalam pernyataan lebih lanjut, Irjen Johnny menyatakan bahwa Polri telah mengambil langkah pencegahan terhadap tindakan ormas yang meminta kontribusi tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, "Artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk 'ya mbok ya ojo lah, jangan, gitu ya'".
Jika permintaan tersebut telah terstruktur dan sangat meresahkan, Polri tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum. Namun, diharapkan langkah penegakan hukum tersebut tidak perlu diambil.
Polri berharap agar masyarakat lebih sadar akan peran mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan, terutama menjelang Idul Fitri.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan pengaduan 110 apabila menemui situasi yang meresahkan terkait dengan permintaan kontribusi dari ormas.
Irjen Johnny menekankan, "Saya pikir itu, pergunakan layanan 110 jangan lupa". Imbauan ini bertujuan untuk mendorong warga agar lebih berani dalam melaporkan setiap tindakan yang merugikan.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: