Penyelidikan Dugaan Pidana Insiden Longsor di TPST Bantargebang
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan penyelidikan dugaan pidana terkait insiden longsor yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Kejadian yang berlangsung pada 8 Maret 2026 ini menewaskan tujuh orang, dan kementerian berkomitmen untuk memberikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak terkait.
Menteri Hanif menjelaskan, 'Bantargebang kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya tujuh warga kita,' saat konferensi pers di Jakarta Timur.
Ia menegaskan pentingnya proses penyidikan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang 18 Tahun 2008 yang berfokus pada pengelolaan lingkungan hidup.
Selanjutnya, ia menyatakan, 'Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan.'
Penyidikan ini ditargetkan akan rampung dalam waktu seminggu untuk memastikan prinsip keadilan ditegakkan.
Insiden longsor di Bantargebang terjadi pada hari Minggu, 8 Maret, dipicu oleh hujan lebat dalam durasi panjang yang melanda kawasan tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan bahwa longsor tersebut menimpa lima unit truk sampah serta sebuah warung di dekat lokasi.
Ia menambahkan, 'Saat truk sampah sedang mengantre untuk melakukan pembongkaran muatan sampah, tiba-tiba terjadi longsor,' kutip Isnawa dari laporan Antara.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya manajemen risiko dalam pengelolaan sampah di kawasan perkotaan.
Menteri Hanif menyampaikan bahwa kementerian akan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Ia berharap, 'Mudah-mudahan dalam seminggu-seminggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam rangka memberikan asas keadilan.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: