Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terlibat dalam penerimaan uang 'pengamanan' dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz
Penyidik KPK telah memanggil Japto untuk diperiksa pada hari Selasa, 10 Maret 2026, dalam rangka penyelidikan terkait dugaan ini.
Pemeriksaan terhadap Japto berlangsung lebih dari empat jam di Kantor KPK, namun ia tidak memberikan keterangan cukup mengenai materi yang ditanyakan.
Ketidakpuasan Japto terhadap beberapa media terlihat saat ia mempertanyakan asal-usul wartawan yang mengajukan pertanyaan, menyatakan, 'Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya.'
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
KPK mengembangkan kasus korupsi terkait pertambangan dengan menetapkan tiga perusahaan di Kutai Kartanegara sebagai tersangka, di antaranya PT Alamjaya Barapratama.
Dasar penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Februari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penyelidikan terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus ini tetap berjalan.
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang terlibat dalam skandal ini, saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi terkait izin pertambangan.
KPK telah menyita barang bukti termasuk sejumlah uang, dokumen, dan kendaraan mewah yang diduga digunakan dalam praktik korupsi, dengan angka gratifikasi yang diterima berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: