Kategori Berita
Senin, 09 MARET 2026 • 14:07 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan untuk Melawan KPK

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan untuk Melawan KPKYaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan untuk Melawan KPK

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengekspresikan keyakinan bahwa proses hukum yang adil akan membuktikan kebenaran.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/3/2026), Yaqut menggarisbawahi pentingnya momen ini dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Ia berharap keadilan dan kebenaran akan selalu ada dalam negara yang dicintainya.

Proses Praperadilan dan Harapan Keadilan

Sidang praperadilan yang dihadiri oleh Yaqut Cholil Qoumas bertujuan untuk memverifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Dalam pernyataannya, Yaqut menekankan, 'Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun.'

Ia menilai momen ini sebagai wujud nyata bahwa keadilan dapat ditegakkan di Indonesia. Lebih lanjut ia menegaskan, 'Ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai, keadilan itu ada di negara yang kita cintai.'

Yaqut juga menegaskan bahwa sidang ini bukan hanya tentang kepentingan pribadinya, tetapi juga mengenai kebutuhan masyarakat luas yang mendambakan keadilan.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Apresiasi Terhadap Hakim dan Proses Sidang

Yaqut memberikan apresiasi kepada hakim tunggal Sulistyo Muhamad yang memimpin jalannya sidang. Ia berpendapat bahwa hakim tersebut mampu mengarahkan proses persidangan dengan tegas dan lancar.

'Nah, hakim tunggal saya kira memimpin proses praperadilan dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik,' ungkapnya.

Selama proses praperadilan, Yaqut menyebutkan bahwa ia berpartisipasi baik secara langsung maupun daring. 'Saya mengikuti proses praperadilan ini dari awal. Meskipun pertama hadir secara pribadi, kemudian saya ikuti secara online berikutnya,' ujarnya.

Kesepahaman Antara Saksi Ahli

Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya atas kesepahaman yang terjalin antara para saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon. Ia percaya bahwa kesepahaman ini akan memperkuat argumen dalam persidangan.

'Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal,' kata dia.

Salah satu poin penting yang disepakati oleh para ahli adalah mengenai proses penetapan tersangka dalam perkara korupsi. 'Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau tidak ada kerugian negaranya terlebih dahulu,' ujarnya.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan untuk Melawan KPK

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!