Kategori Berita
Senin, 09 MARET 2026 • 11:33 WIB

Tragedi Longsor di Bantargebang: Kecemasan Lingkungan dan Tindakan Pemerintah

Tragedi Longsor di Bantargebang: Kecemasan Lingkungan dan Tindakan PemerintahTragedi Longsor di Bantargebang: Kecemasan Lingkungan dan Tindakan Pemerintah

Kejadian longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu (8/3) mengakibatkan empat korban jiwa, menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa insiden ini mencerminkan kegagalan mendasar dalam pengelolaan sampah yang seharusnya dihentikan segera.

Kritik Terhadap Sistem Pengelolaan Sampah

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tragedi ini tidak seharusnya terjadi jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. "TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kejadian ini merupakan bukti kekurangan dari metode open dumping yang selama ini diterapkan. "Kita tidak boleh lagi mentolerir sistem yang jelas-jelas berbahaya ini," tegasnya.

Insiden ini bukanlah yang pertama di Bantargebang, sebelumnya telah terjadi longsor pada pemukiman pada tahun 2003 dan runtuhnya Zona 3 pada tahun 2006, yang juga menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail

Penyidikan dan Penegakan Hukum

Sebagai respons terhadap insiden longsor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) langsung melakukan penyidikan menyeluruh. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.

Menteri Hanif menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti lalai dalam pengelolaan sampah akan ditindak tegas menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana bagi pelanggaran dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda yang signifikan.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap TPST Bantargebang, yang dinilai memiliki risiko tinggi. Ini menjadi langkah awal dalam perbaikan sistem pengelolaan sampah di Jakarta.

Data Korban dan Dampak Lingkungan

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta memberikan informasi bahwa empat orang menjadi korban dalam insiden ini, di antaranya adalah pemilik warung dan sopir truk sampah bernama Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin.

Lebih dari sekadar menewaskan, kejadian ini menimbulkan risiko pencemaran lingkungan yang signifikan. Kelemahan dalam struktur pengelolaan dapat menyebabkan masalah lingkungan yang lebih besar di masa yang akan datang.

TPST Bantargebang telah menampung lebih dari 80 juta ton sampah selama 37 tahun, yang menjadi beban serius yang tidak dapat terus-menerus ditangani dengan sistem pengelolaan yang tidak memadai.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tragedi Longsor di Bantargebang: Kecemasan Lingkungan dan Tindakan Pemerintah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!