Kategori Berita
Sabtu, 07 MARET 2026 • 15:10 WIB

Polda Metro Jaya Menahan Dokter Richard Lee Terkait Kasus Pelanggaran Produk Kecantikan

Polda Metro Jaya Menahan Dokter Richard Lee Terkait Kasus Pelanggaran Produk KecantikanPolda Metro Jaya Menahan Dokter Richard Lee Terkait Kasus Pelanggaran Produk Kecantikan

Dokter Richard Lee telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk perawatan kecantikan. Penahanan ini berlangsung setelah dokter yang dikenal di media sosial tersebut tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan. Richard Lee saat ini berada di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam.

Dasar Penahanan

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama di balik penahanan Richard Lee. Yang pertama, dia tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026, di hari yang sama dia melakukan siaran langsung di TikTok.

Alasan kedua adalah ketidakhadiran Richard Lee pada dua kesempatan wajib lapor tanpa memberikan alasan yang jelas. Ketidakpatuhan ini dijadikan dasar bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Proses Pemeriksaan

Sebelum penahanan, Richard Lee menjalani rangkaian pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam. Proses pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, di mana dia dijawab 29 pertanyaan terkait kasus yang menimpanya.

Dalam proses ini, Kombes Budi menambahkan bahwa petugas Biddokes Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Richard Lee. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi medisnya dalam keadaan normal, sehingga dia masih dapat beraktivitas.

Status Hukum dan Ancaman Pidana

Dokter Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, dengan dugaan melanggar perlindungan konsumen yang terkait produk kecantikan. Kasus ini memperoleh registrasi polisinya dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Richard Lee terancam mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polda Metro Jaya Menahan Dokter Richard Lee Terkait Kasus Pelanggaran Produk Kecantikan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!