302 Warga Asing Terima Izin Tinggal Darurat di Bali Akibat Konfik Timur Tengah
Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) resmi memperoleh izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) dari Imigrasi Bali sebagai dampak dari konflik yang terjadi di Timur Tengah.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Data ini dicatat hingga tanggal 5 Maret 2026, dengan penerbitan ITKT oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar.
Kepala Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan bahwa proses penerbitan ITKT dimulai pada 2 Maret 2026.
Pemohon diwajibkan membawa dokumen lengkap seperti paspor asli, surat pembatalan penerbangan, dan tiket yang dibatalkan.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Konflik di Timur Tengah menyebabkan banyak penerbangan internasional dibatalkan.
Data dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menunjukkan bahwa hingga 4 Maret 2026, terdapat 35 penerbangan yang dibatalkan.
Pihak Imigrasi bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran administrasi bagi WNA yang terdampak.
Regulasi mengenai pencegahan overstay menjadi lebih fleksibel, dengan tanpa denda bagi WNA yang terpengaruh oleh situasi ini.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: