Kategori Berita
Jumat, 06 MARET 2026 • 13:11 WIB

Penemuan Korupsi dalam Pengadaan Jasa oleh Bupati Pekalongan

Penemuan Korupsi dalam Pengadaan Jasa oleh Bupati PekalonganPenemuan Korupsi dalam Pengadaan Jasa oleh Bupati Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait pemanfaatan perusahaan keluarga dalam pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.

Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia

Nilai total kontrak yang diterima oleh perusahaan tersebut mencapai Rp 46 miliar antara tahun 2023 dan 2026, dengan sejumlah uang yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Detail Penemuan Kasus Korupsi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam rilis resminya bahwa selama periode 2023-2026, PT RNB menerima total transaksi senilai Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, Rp 22 miliar dikatakan digunakan untuk membayar gaji pegawai, sedangkan sisa Rp 19 miliar didistribusikan kepada anggota keluarga Bupati Fadia.

Rincian penyaluran menunjukkan jumlah yang diterima oleh masing-masing anggota keluarga, termasuk Rp 5,5 miliar yang diterima Bupati Fadia dan Rp 1,1 miliar oleh suaminya, Ashraff.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Peran Perusahaan Keluarga dalam Proyek Pengadaan

KPK mengidentifikasi bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang didirikan oleh anak dan suami Fadia, terlibat dalam berbagai proyek pengadaan di daerah tersebut.

Sebanyak 17 perangkat daerah dan tiga rumah sakit serta satu kecamatan terlibat dalam proyek outsourcing yang berhasil dimenangkan oleh PT RNB pada tahun 2025, menandakan potensi kolusi yang serius.

Tindakan Bupati Fadia yang meminta perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya menjadi sorotan, menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dalam menjalankan tugasnya.

Tindakan Hukum yang Diterapkan KPK

Berdasarkan pengungkapan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Fadia sebagai tersangka dengan tuduhan yang sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengacara Fadia menyatakan bahwa mereka akan memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini dan berharap proses hukum dapat membuktikan ketiadaan pelanggaran.

KPK menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan bertujuan untuk memperjelas adanya dugaan korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penemuan Korupsi dalam Pengadaan Jasa oleh Bupati Pekalongan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!