Fandi Ramadhan Terima Vonis Lima Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Narkotika
Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon Terawan, dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam pada 5 Maret 2026. Putusan ini diambil terkait kasus penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman mati atas dugaan pemufakatan jahat.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun." Keputusan ini membuat Fandi terhindar dari hukuman mati, meskipun ada kemungkinan banding dari pihak Jaksa.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam dengan suasana haru, khususnya saat ibu Fandi berlari ke arah anaknya untuk memeluknya. Sebelum keputusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan argumentasi kuat tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Fandi berdasarkan UU Narkotika.
Jaksa menilai bahwa Fandi telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan kesalahan yang sangat serius. Vonis lima tahun penjara ini memberikan sedikit harapan bagi Fandi dan keluarganya, meskipun akan ada pertimbangan lebih lanjut mengenai banding yang kemungkinan akan diajukan oleh Jaksa.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Fandi Ramadhan adalah putra sulung dari enam bersaudara yang berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi sederhana. Ayahnya yang bekerja sebagai nelayan membantunya untuk menyelesaikan pendidikan hingga ke perguruan tinggi, meskipun menghadapi banyak tantangan.
Setelah berhasil menyelesaikan pendidikannya di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh pada tahun 2022, Fandi telah berjuang keras untuk merubah nasib keluarganya. Ia pernah berjualan nasi goreng demi memenuhi kebutuhan hidup selama masa studinya di asrama.
Pada 14 Mei 2025, Fandi terlibat dalam pemuatan barang di tengah laut menuju Phuket, Thailand, bersama lima ABK lainnya. Dalam kejadian tersebut, Fandi tidak mengetahui muatan kardus-kardus yang ia bantu muat dan mengaku tak berani bertanya.
Dalam pernyataannya, Fandi mengatakan, "Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya." Hal ini menunjukkan adanya tekanan struktural yang ada dalam dunia pelayaran, di mana seringkali keputusan diambil tanpa mempertimbangkan norma etika.
Kardus-kardus yang dimuat ternyata berisi hampir 2 ton narkotika jenis sabu, dan tindakan tersebut memperlihatkan bagaimana posisi Fandi sebagai ABK menempatkannya pada posisi yang rentan, di mana ia tidak memiliki kuasa untuk mempertanyakan perintah yang diberikan.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: