KPK Menetapkan Bupati Pekalongan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.
KPK mengonfirmasi langkah tegas dengan membawa kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan cukup bukti. Deputi Asep menyatakan, 'KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030.'
Sebelumnya, KPK melaksanakan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) selama bulan Ramadhan, yang mana ini merupakan OTT ketujuh di tahun 2026. Fadia Arafiq ditangkap di Semarang bersama ajudan dan kepercayaan, serta 11 orang lainnya yang berasal dari Pekalongan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
KPK memutuskan untuk menahan Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, mulai dari 4 hingga 23 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diamandemen oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Kasus ini membawa dampak signifikan bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan, menekankan perlunya pemantauan yang lebih ketat terkait pengadaan jasa alih daya di lingkungan pemda.
KPK menegaskan bahwa pengadaan outsourcing yang sedang diselidiki melibatkan beberapa dinas pemerintah kabupaten, sehingga penting untuk meningkatkan transparansi dalam semua bentuk pengadaan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: