Pramono Tegaskan Pembatasan Jam Operasional Lapangan Padel di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan penolakan terhadap negosiasi batas jam operasional lapangan padel di atas pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketentraman warga di sekitar area permukiman.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Ia menekankan pentingnya pematuhan terhadap regulasi yang sudah ada, termasuk kewajiban pemasangan peredam suara di lapangan padel, untuk mengurangi gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Aturan mengenai jam operasional lapangan padel diberlakukan khususnya untuk lokasi yang berada di tengah permukiman penduduk. Hal ini disampaikan oleh Pramono Anung Wibowo dalam sebuah konferensi pers di Balai Kota pada Rabu, 4 Maret 2026.
Pramono menegaskan, "Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam," yang menunjukkan komitmennya terhadap ketenangan warga.
Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi potensi gangguan suara yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat di sekitar lapangan padel.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Pramono menyoroti perlunya pemasangan peredam suara di lapangan padel yang terletak di area permukiman. Hal ini menjadi syarat penting bagi pengelola lapangan padel untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya peredam suara, pelanggaran terhadap ketentuan akan berkurang dan masyarakat merasa lebih nyaman.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang harmonis dan meminimalisir keluhan dari warga mengenai gangguan suara.
Pemerintah Jakarta juga mengeluarkan larangan terkait dengan pembangunan lapangan padel baru di wilayah perumahan. Langkah ini diambil untuk melindungi kehidupan masyarakat di sekitar area tersebut.
Pramono menjelaskan bahwa lapangan padel yang telah ada namun tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan diberikan izin, dan pengelola akan menghadapi sanksi berlanjut.
Dengan penegakan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi pembangun baru yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan mencegah pelanggaran lebih lanjut.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: