Kategori Berita
Senin, 02 MARET 2026 • 14:09 WIB

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait RUU KUHP Baru yang Mengatur Demonstrasi

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait RUU KUHP Baru yang Mengatur DemonstrasiMahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait RUU KUHP Baru yang Mengatur Demonstrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh 13 mahasiswa hukum mengenai uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK pada Senin, 2 Maret 2026.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Detail Putusan MK

Dalam putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, 'Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.' Keputusan ini menunjukkan ketidaksetujuan MK terhadap argumen yang diajukan oleh mahasiswa.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan bahwa Pasal 256 UU 1/2023 tidak berkaitan dengan hak untuk berpendapat di depan umum, melainkan menyangkut sanksi pidana untuk pelanggaran terkait demonstrasi yang tidak dilaporkan.

Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Implikasi Pemberitahuan kepada Pihak Berwenang

Sementara itu, Ridwan menjelaskan jika pemohon menginformasikan otoritas sebelum melakukan demonstrasi, mereka tidak dapat dihukum meskipun aksi tersebut mengganggu ketertiban umum. 'Artinya, jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum telah diberitahukan, maka pelakunya tidak bisa dijerat dengan norma Pasal 256 UU 1/2023,' tegas Ridwan.

Sanksi baru akan diterapkan jika ada pelanggaran dalam proses pemberitahuan yang menyebabkan gangguan ketertiban.

Tanggapan Mahasiswa dan Sikap MK

Sebelumnya, para mahasiswa hukum yang menjadi pemohon menganggap bahwa Pasal 256 berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dengan ancaman pidana yang dianggap tidak proporsional. Mereka meminta agar MK menyatakan Pasal 256 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kuasa hukum pemohon menyampaikan, 'Atau menyatakan Pasal 256 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja.'

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait RUU KUHP Baru yang Mengatur Demonstrasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!