Mutasi dan Tindakan Hukum Terhadap Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Mutasi ini berkaitan dengan proses administrasi menyusul keputusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat kepada Didik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, mengungkapkan bahwa pengalihan jabatan ini bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan putusan kode etik yang sedang dijalani Didik. 'Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses,' kata Isir.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketaatan terhadap prosedur yang ditetapkan dalam penanganan kasus yang membelit Didik, mengingat sebelumnya, Didik dianggap melanggar ketentuan dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
Proses ini diharapkan dapat menyelesaikan administrasi secara efisien menyusul keputusan sidang yang telah diambil.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Didik ditemukan memiliki barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk 16,3 gram sabu dan 49 butir ekstasi yang disita dari koper miliknya.
Selain itu, Didik terkonfirmasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test. Temuan tersebut semakin memperkuat tindakan penegakan hukum yang diambil terhadapnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya klarifikasi serta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Didik juga terjerat dalam kasus penerimaan dana hasil tindak pidana narkoba. Polda NTB mendapati bahwa Didik menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba bernama Koh Erwin.
Uang tersebut diduga diterima melalui AKP Malaungi, yang merupakan anggota unitnya, selama periode Juni hingga November 2025. Hal ini mengindikasikan keterkaitan Didik dengan jaringan narkoba yang lebih luas.
Penerimaan dana ini juga menjadi salah satu alasan penguatan proses pemecatan Didik dari institusi kepolisian.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: