Investigasi Pemindahan Uang Suap Bea Cukai: Dari Safe House ke Ciputat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pemindahan uang yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Pemindahan ini melibatkan perintah dari dua tersangka yang ditangkap dalam penyidikan terbaru, yaitu Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemindahan uang tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono.
Salisa Asmoaji, pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha serta importir atas perintah kedua tersangka tersebut.
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dan menemukan uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima buah koper.
Asep menjelaskan bahwa uang ini diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk barang dalam kepabeanan dan pengurusan cukai.
Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan, serta beberapa pegawai lainnya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mereka diancam dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 dan Pasal 605 KUHP.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: