Kementerian Pertanian Menurunkan Penjelasan Terkait Pembatasan Impor Unggas oleh Arab Saudi
Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan mengenai kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (SFDA). Kebijakan ini dianggap sebagai langkah kehati-hatian yang umum dalam perdagangan internasional produk peternakan.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Meski Indonesia masih berada dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan, Kementan menilai kebijakan ini sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang telah berlangsung lama.
Menurut Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, kebijakan pembatasan ini dimulai sejak wabah avian influenza yang berlangsung pada pertengahan 2000-an. Ia menekankan bahwa pembatasan ini dilakukan berdasarkan perkembangan penyakit global yang harus diwaspadai.
Agung menegaskan, "Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional," menekankan pentingnya biosekuriti dan surveilans penyakit. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa status Indonesia dalam daftar pembatasan bukanlah cerminan dari kondisi kesehatan hewan nasional secara keseluruhan. "Posisi kami merupakan bagian dari proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Kementan mengindikasikan bahwa dampak kebijakan ini terhadap industri unggas nasional dinilai minimal. Agung menyatakan bahwa ekspor produk unggas Indonesia ke Arab Saudi masih tergolong kecil, dengan pasar domestik sebagai penopang utama.
Dengan kapasitas produksi unggas yang telah melebihi kebutuhan domestik, Indonesia memiliki potensi untuk meningkatkan ekspor. Agung juga menambahkan, "Indonesia merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor."
Kementan terus melanjutkan misi diplomasi veteriner untuk membuka akses pasar yang lebih luas. "Pendekatan kami tidak hanya fokus pada pembukaan pasar, tetapi juga memastikan produk peternakan Indonesia memenuhi standar yang diakui dunia," jelasnya.
Makmun, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan, menyebutkan bahwa akses pasar untuk produk unggas segar ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi. Produk seperti karkas dan telur belum memperoleh izin akses pasar.
Dalam hal ini, terdapat kemajuan pada ekspor produk olahan unggas yang telah memenuhi persyaratan sanitari. "Produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan untuk membunuh virus HPAI dibolehkan untuk diekspor," katanya.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia berhasil mengekspor produk olahan daging ayam ke Arab Saudi senilai USD 294.654. Pada tahun 2025, izin ekspor untuk produk unggas yang telah disterilkan juga telah diperoleh untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: