Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin oleh Bareskrim Polri di Nusa Tenggara Barat
Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang telah lama buron, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Nusa Tenggara Barat. Penangkapannya terjadi setelah upaya pelariannya menuju Malaysia.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Dalam proses penangkapan, Ko Erwin mengalami luka tembak akibat perlawanan saat akan ditangkap oleh aparat kepolisian. Pengawalan ketat dilakukan saat ia dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Ko Erwin, pemilik nama lengkap Erwin Iskandar, ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri. Penangkapan berlangsung di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kombes Handik Zusen, yang memimpin operasi penangkapan, menjelaskan bahwa Ko Erwin berusaha melarikan diri ketika ditangkap. "Kakinya kena tembak, (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan," ungkapnya.
Kerja sama antara berbagai unit kepolisian ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam memberantas jaringan narkoba di Indonesia.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Setelah penangkapannya, Ko Erwin diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 08.00 WIB. Pengawalan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menjaga keamanan selama proses perpindahan.
Ia terlihat mengenakan masker putih dan topi hitam, sedangkan kedua tangannya diborgol menggunakan kabel ties berwarna oranye. Sejumlah penyidik tampak membopongnya saat turun dari mobil Polisi, menunjukkan keadaan fisiknya yang tidak stabil akibat luka.
Keberadaan Ko Erwin di Jakarta menandai langkah lebih jauh dalam proses hukum yang akan dijalaninya, mengingat rekam jejaknya sebagai seorang bandar narkoba yang sangat dicari.
Masyarakat menyambut berita penangkapan Ko Erwin dengan penuh perhatian, mengingat statusnya sebagai buronan terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Bareskrim. DPO tersebut diterbitkan pada 21 Februari 2026.
Reaksi antusias ini menunjukkan kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan narkoba, sebuah masalah yang semakin meresahkan di Indonesia. Penangkapan Ko Erwin adalah bagian dari kampanye besar-besaran polisi untuk menghentikan jaringan narkoba yang merugikan generasi muda.
Kemungkinan proses hukum yang akan dihadapi Ko Erwin diperkirakan akan melibatkan berbagai tahapan, serta pengawasan ketat dari pihak kepolisian untuk memastikan proses berlangsung adil dan transparan.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: