Kategori Berita
Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 11:23 WIB

Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Buronan Narkoba Erwin Iskandar

Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Buronan Narkoba Erwin IskandarBareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Buronan Narkoba Erwin Iskandar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah resmi mengambil alih penanganan kasus buronan narkoba bernama Erwin Iskandar, yang lebih dikenal dengan nama Ko Erwin.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi

Pengambilalihan ini ditandai dengan terbitnya surat daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.

Penyetapan DPO dan Identifikasi Tersangka

Erwin Iskandar telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), dengan harapan masyarakat dapat memberikan informasi mengenai keberadaannya.

Dalam surat yang diterbitkan pekan ini, Bareskrim mencantumkan ciri-ciri Erwin, antara lain tinggi badan 167 sentimeter dan berat badan 85 kilogram. Informasi ini bertujuan membantu masyarakat melaporkan keberadaan Ko Erwin kepada pihak berwajib.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana

Dasar Hukum dan Tuduhan

Erwin disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang relevan.

Menurut Dittipidnarkoba, ia terlibat dalam kasus lebih besar yang melibatkan jaringan peredaran narkotika dan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pihak kepolisian saat ini terus mengumpulkan bukti serta informasi tambahan terkait keterlibatan Erwin dalam kasus ini.

Surat Pernyataan Mantan Kapolres

Nama Erwin muncul dalam surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Didik Putra Kuncoro tertanggal 18 Februari 2025, di mana mantan Kapolres tersebut membantah semua tuduhan yang beredar.

Didik menyatakan, "Saya tidak pernah mengenal atau bekerja sama dengan Ko Erwin dan tidak menginstruksikan anggotanya untuk meminta uang terkait narkotika." Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, menekankan bahwa pernyataan ini sejalan dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan.

Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Buronan Narkoba Erwin Iskandar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!