Sidang Penyeludupan Sabu: Tuntutan Hukuman Mati untuk Fandi Ramadhan Ditegaskan Jaksa
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal, menghadapi tuntutan hukuman mati terkait dugaan penyelundupan hampir 2 ton sabu-sabu.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pleidoi yang diajukan oleh Fandi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menekankan latar belakang pendidikan dan prosedur rekrutmen yang dianggap tidak sesuai.
Sidang yang berlangsung pada malam Rabu (25/2) melibatkan enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan dan beberapa warga Thailand yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba.
Jaksa Aditya Octavian yang memimpin persidangan menyatakan bahwa dengan latar belakang pendidikan di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh, Fandi seharusnya memahami hukum yang berlaku dalam pekerjaannya di kapal asing.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
JPU menekankan bahwa Fandi membayar Rp2,5 juta untuk mendapatkan pekerjaan melalui agen ilegal, yang dianggap melanggar aturan.
Lebih lanjut, Jaksa memaparkan bahwa kapal Tanker Sea Dragon tidak diizinkan untuk mengangkut muatan selain minyak, menambah bukti bahwa Fandi mengabaikan tanggung jawabnya.
Bakhtiar Batu Bara, kuasa hukum Fandi, menolak argumen JPU dan menilai bahwa tuduhan tersebut hanya pengulangan dari pernyataan sebelumnya.
Keluarga Fandi juga menyatakan kekecewaan terhadap tuntutan hukuman mati dan beranggapan bahwa Fandi adalah korban, menekankan bahwa ia tidak tahu mengenai aktivitas penyelundupan tersebut karena baru bekerja beberapa hari di kapal.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: