Dua Meninggal dan Lima Terluka Akibat Ledakan Petasan di Situbondo
Korban tewas akibat ledakan petasan di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo bertambah menjadi dua orang.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Lima orang lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menyatakan bahwa salah satu korban berusia 15 tahun, Abdurrahman, meninggal dunia setelah dirawat di RSUD dr. Soebandi Jember.
Ia menyampaikan, 'Hari ini kami mendapatkan laporan bahwa satu korban ledakan petasan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit di Jember,' seperti yang dilansir dari Antara.
Ledakan itu juga mengakibatkan kerusakan di rumah milik Ibu Kulsum (60) dan membawa dampak cedera serius pada tujuh orang lainnya.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Insiden ledakan tersebut menarik perhatian cepat dari pihak medis dan kepolisian. Dua korban, termasuk Supriyadi (50), meninggal dunia akibat cedera parah saat tertimpa reruntuhan bangunan.
Abdurrahman, yang mengalami luka bakar hingga 90 persen, tidak dapat bertahan walaupun telah mendapat perawatan intensif.
Lima korban lainnya, yakni Samsul (22), Riko (25), Faiz (20), Fino (25), dan Ibu Kulsum, saat ini sedang dalam proses pemulihan setelah menjalani perawatan di RSUD Asembagus.
Insiden ini memberikan kerugian signifikan bagi masyarakat setempat, baik dalam segi fisik maupun psikologis. Terjadi kerusakan rumah serta trauma di kalangan warga.
Hingga saat ini, kepolisian setempat berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penggunaan petasan ilegal untuk mencegah peristiwa serupa di kemudian hari.
Kejadian tragis ini mengingatkan pentingnya keselamatan dan perlunya regulasi ketat terhadap barang-barang berisiko yang bisa membahayakan masyarakat.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: