Kategori Berita
Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 19:50 WIB

Tuduhan Pendampingan Hukum Terkait Kasus Fandi Ramadhan Memicu Sorotan di DPR

Tuduhan Pendampingan Hukum Terkait Kasus Fandi Ramadhan Memicu Sorotan di DPRTuduhan Pendampingan Hukum Terkait Kasus Fandi Ramadhan Memicu Sorotan di DPR

Hotman Paris Hutapea mengungkap informasi mengejutkan terkait pendampingan hukum yang diterima oleh Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Fandi didampingi oleh pengacara yang merupakan rekanan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses hukum.

Dugaan Pendampingan Pengacara BNN

Hotman Paris menjelaskan, "Saya baru dapat informasi bahwa pengacara yang mendampingi adalah pengacara rekanan BNN, dan itu satu masalah di Indonesia ini, karena penyidik itu punya rekanan-rekanan." Hal ini menciptakan potensi konflik kepentingan yang dapat merusak proses penyidikan yang adil.

Lebih lanjut, Hotman mengemukakan bahwa pengacara yang memiliki hubungan dengan BNN kemungkinan tidak akan berani menentang penyidik. "Kalau rekanan pasti enggak mau, enggak mau lah melawan penyidik, kata ibunya tadi rekanan BNN," imbuhnya, menekankan kurangnya dukungan terhadap hak-hak hukum klien.

Kondisi ini menjadi sorotan bagi Komisi III DPR, yang berfokus pada perlunya transparansi dan keadilan dalam proses hukum, terutama bagi mereka yang terancam pasal-pasal berat.

Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail

Reaksi dari Komisi III DPR

Ketua Komisi III, Habiburokhman, memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut dengan menyatakan bahwa penyediaan pengacara oleh aparat seharusnya sudah dihapus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. "Pak Hotman, di KUHAP yang baru kan kita sudah atur bahwa enggak ada lagi istilah pengacara disediakan oleh aparat penegak hukum itu," paparnya.

Ia menegaskan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk memilih pengacaranya secara mandiri dan merdeka, yang menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Sementara itu, anggota Komisi III, Rikwanto, menggarisbawahi isu pendampingan hukum yang dialami Fandi, dengan menekankan bahwa semua fakta yang ada berlawanan dengan tuntutan yang sedang berlaku di pengadilan.

Pentingnya Evaluasi BAP

Rikwanto menyoroti pentingnya mengevaluasi keabsahan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani oleh Fandi. "Ini juga perlu diuji kembali, apakah memang BAP yang dibuat itu yang ditandatangani oleh Saudara Fandi itu memang real pengakuannya atau ada tuntunan-tuntunan dari pihak tertentu," ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan potensi untuk mengevaluasi kembali berbagai aspek dari proses hukum yang telah dilalui. Evalusi menyeluruh terhadap semua bukti sangat penting untuk memastikan keadilan bagi Fandi, yang saat ini masih berstatus sebagai terdakwa.

Lebih jauh, Rikwanto menyatakan, "Saudara Fandi sebenernya belum layak untuk dikatakan dia adalah sebagai terdakwa atau pelaku di situ ya, kecuali ada yang kuat sekali untuk membuktikannya." Ini menunjukkan pentingnya bukti material yang kuat dalam menentukan status hukum seseorang.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tuduhan Pendampingan Hukum Terkait Kasus Fandi Ramadhan Memicu Sorotan di DPR

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!