Peningkatan Signifikan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia oleh Warga Negara Asing
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum mencatat peningkatan signifikan dalam permohonan kewarganegaraan Indonesia oleh warga negara asing dalam enam tahun terakhir.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Pada tahun 2024, angka permohonan mencapai puncaknya dengan 265 pengajuan, meski hanya 20 permohonan yang berhasil disetujui.
Berdasarkan data dari Ditjen AHU Kemenkum, tahun 2020 tercatat 37 permohonan yang diajukan oleh warga negara asing untuk menjadi warga negara Indonesia, dengan 29 permohonan di antaranya disetujui.
Jumlah permohonan meningkat tajam pada 2021, di mana 63 permohonan diajukan, dan 61 di antaranya diterima.
Pada tahun 2022, seluruh permohonan yang diajukan, sebanyak 63 permohonan, berhasil mendapatkan persetujuan, menandakan tren yang positif.
Namun, pada tahun 2023, terdapat 69 permohonan, dengan 66 permohonan disetujui, meskipun pada tahun berikutnya mengalami lonjakan permohonan menjadi 265, dengan hanya 20 yang disetujui.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa proses seleksi bagi warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia sangat ketat dan selektif.
Dia menegaskan, "Artinya banyak, ratusan, total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia," mengindikasikan keseriusan prosedur yang harus dilalui.
Di tahun 2025, terdapat 147 permohonan baru dengan hanya 2 yang telah diproses dan diterima, mencerminkan tantangan signifikan bagi warga negara asing dalam memperoleh status sebagai warga negara Indonesia.
Widodo juga memaparkan mengenai banyaknya permohonan anak hasil perkawinan campuran yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Dari data yang ada, terdapat 714 permohonan anak dari perkawinan campur yang ingin menjadi warga negara Indonesia.
Anak-anak dari perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun, dengan kewajiban memilih salah satu kewarganegaraan hingga usia 21 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: