Gugatan Terhadap Ketentuan Pemilu Terkait Hubungan Keluarga Pihak Berkuasa
Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia
Gugatan ini fokus pada norma yang mengatur kelayakan calon presiden dan wakil presiden yang berhubungan dengan pejabat tinggi negara.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Isu yang diangkat mengarah pada ketentuan yang berpotensi membuka celah bagi praktik nepotisme dalam pemilu.
Menurut para advokat, Pasal 169 UU Pemilu tidak memberikan penjelasan yang tegas mengenai konflik kepentingan dari hubungan keluarga dengan presiden dan wakil presiden yang saat ini menjabat.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Dalam petitum mereka, gugatan menyatakan bahwa Pasal 169 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini terutama menjadi poin penting apabila pasal tersebut tidak menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang berdasar pada hubungan sedarah.
Mereka menegaskan bahwa pasal ini melanggar prinsip keadilan dan hak konstitusional warga untuk memperoleh pemilu yang adil, berintegritas, serta berpotensi merusak demokrasi.
Para advokat menegaskan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi nepotisme yang sistemik. Mereka berargumen bahwa calon yang merupakan anggota keluarga presiden atau wapres yang sedang menjabat dapat memiliki akses tidak adil ke sumber daya negara.
Kondisi ini dapat mempengaruhi objektivitas hukum dan mendistorsi prinsip pemilihan yang seharusnya adil dan setara bagi semua kandidat.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: