Kategori Berita
Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 14:50 WIB

Partai Buruh Menolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dalam Pemilu Mendatang

Partai Buruh Menolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dalam Pemilu MendatangPartai Buruh Menolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dalam Pemilu Mendatang

Partai Buruh secara tegas menolak usulan untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi lebih dari 4 persen. Penolakan ini diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang mengatakan bahwa langkah tersebut melanggar semangat putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Said Iqbal menjelaskan bahwa perubahan ambang batas justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bertujuan menurunkan ambang batas, bukan sebaliknya. Upaya tersebut dianggap dapat menghilangkan hak politik masyarakat dan memperburuk representasi suara dalam pemilu.

Penolakan Terhadap Kenaikan Ambang Batas

Said Iqbal menekankan, "Usulan agar angka PT dinaikkan di atas 4 persen harus ditolak dengan keras. Sebab, ide tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan kehendak konstitusi." Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran Partai Buruh mengenai dampak dari kenaikan ambang batas terhadap representasi suara dalam pemilu.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengharuskan pembentuk undang-undang untuk memperhatikan hak politik dan kedaulatan rakyat saat melakukan perubahan terhadap ambang batas parlemen. "Semangat dan substansi dari putusan MK itu adalah memerintahkan agar angka ambang batas parlemen diturunkan, bukan malah dinaikkan," ujarnya.

Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dampak Terhadap Suara Pemilih

Said Iqbal menyoroti banyaknya suara yang terbuang pada pemilu sebelumnya, di mana ambang batas 4 persen diberlakukan. Ia menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, lebih dari 57,1 juta suara sah terbuang, dan jumlah tersebut akan meningkat pada Pemilu 2024 yang diperkirakan lebih dari 60,6 juta suara.

"Demokrasi macam apa yang mau kita bangun, jika puluhan juta suara pemilih selalu terbuang percuma di setiap penyelenggaraan pemilu akibat aturan PT 4 persen," keluh Said. Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran Partai Buruh tentang integritas sistem pemilu yang berlaku.

Pandangan Partai Lain Mengenai Ambang Batas

Berbeda dengan pandangan Partai Buruh, Partai Nasdem mengusulkan agar ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 7 persen. Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem, berpendapat bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyederhanakan sistem multipartai dan menjadikan pelaksanaan demokrasi lebih efektif.

Paloh menyampaikan, "Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki."

Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Partai Buruh Menolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dalam Pemilu Mendatang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!