Audiensi DPR: Penjelasan Kasus Fandi Ramadhan Terkait Dugaan Penyelundupan Narkoba
Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan orang tua Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menghadapi tuntutan hukuman mati atas dugaan penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat
Rapat ini dilaksanakan setelah insiden penggerebekan Kapal Sea Dragon di perairan Karimun, Kepulauan Riau pada bulan Mei 2025.
Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati setelah ditemukan sabu seberat hampir 2 ton di kapal tempatnya bekerja. Pengacara Fandi, Hotman Paris, menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya penyelundupan narkoba tersebut.
Hotman menjelaskan bahwa Fandi hanya membantu memindahkan kardus dari kapal nelayan ke kapal Sea Dragon tanpa mengetahui isinya. Ia meragukan dasar penuntutan terhadap Fandi yang dianggap tidak valid.
Fandi baru bekerja selama tiga hari sebagai ABK di kapal tersebut, dan Hotman mempertanyakan logika tuntutan hukuman mati bagi seseorang yang baru menjalin kerja sama dengan pemilik kapal.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menegaskan bahwa audiensi ini bukan intervensi dalam proses hukum. Ia menyatakan tujuan rapat adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum berjalan sesuai prinsip hukum.
Habiburokhman menegaskan bahwa pengawasan DPR bertujuan untuk mengevaluasi proses hukum yang menyentuh aspek keadilan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap proses hukum.
Dia menekankan bahwa semua pihak harus diperlakukan secara adil dan tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum ini.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Fandi dituduh terlibat dalam peredaran narkoba bersama beberapa orang lainnya. Penuntutan dilakukan secara terpisah untuk setiap terdakwa.
Selain Fandi, terdapat nama lain yang juga dinyatakan sebagai pelaku dalam kasus ini. Salah satunya, Mr Tan alias Jacky Tan, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam penanganan kejahatan narkoba. Peranan masing-masing terdakwa perlu dipertimbangkan secara cermat dalam proses hukum yang berlangsung.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: