Dana Pemerasan Izin TKA Sebesar Rp 570 Juta Dialokasikan untuk Tiket Konser
Uang sebesar Rp 570 juta yang diduga berasal dari pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) digunakan untuk membeli tiket konser Coldplay. Hal ini diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta oleh Miftah Aulani Rahman, Ahli Akunting Forensik dari KPK.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (26/2/2026), Miftah menjelaskan bahwa dana tersebut diambil dari rekening milik terdakwa, Putri Citra Wahyoe, staf Kementerian Ketenagakerjaan. Pengungkapan ini menyoroti alokasi dana yang tidak sesuai dengan kepentingan resmi.
Miftah Aulani Rahman menyebutkan bahwa terdapat pengeluaran sebesar Rp 570.000.412 untuk tiket konser Coldplay. Tiket tersebut dialokasikan bagi pegawai yang terlibat dalam proses pengurusan izin RPTKA, menunjukkan penggunaan dana yang bertentangan dengan tujuan resmi.
Putri Citra Wahyoe diduga mengendalikan beberapa rekening untuk menampung total uang yang masuk sebesar Rp 29,9 miliar. Dari jumlah ini, sekitar Rp 23,69 miliar dialokasikan untuk kepentingan pribadinya dan pihak lain, termasuk pembayaran untuk pegawai.
Pembayaran untuk uang dua mingguan pegawai PPTKA mencapai Rp 11,4 miliar, sedangkan uang makan pegawai selama periode 2018-2019 dan 2023-2024 totalnya mencapai Rp 1,7 miliar. Ada pula tambahan lembur untuk verifikator senilai Rp 1,369 miliar.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Sidang ini membawakan delapan terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakarta, termasuk eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono dan Haryanto, Dirjen Binapenta Kemenaker. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA.
Suhartono diduga memperoleh Rp 460 juta, sedangkan Haryanto mengantongi Rp 84,72 juta dan satu unit mobil. Total uang dari praktik pemerasan ini mencapai Rp 135,29 miliar yang melibatkan banyak pihak dalam struktur Kemenaker.
Pengacara terdakwa, di sisi lain, menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan telah diikuti, meskipun terdapat indikasi kuat adanya pemerasan dari salah satu staf.
Temuan KPK menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam tubuh Kementerian Ketenagakerjaan, terutama terkait pemanfaatan izin TKA. Miftah menyatakan, 'Ini bukan hanya sekadar pemanfaatan dana, tetapi pencurian dari mereka yang tidak berkepentingan untuk tampil dalam proses yang seharusnya transparan.'
Kasus ini menimbulkan perhatian masyarakat dan mengundang kritik terhadap sistem pengawasan di instansi pemerintah, diharapkan pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
Saat ini, para terdakwa menghadapi risiko hukuman berat jika terbukti bersalah, berkaitan dengan kerugian finansial bagi negara dan masyarakat. Proses hukum masih berlangsung, dan diharapkan publik mendapatkan transparansi yang lebih besar.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: