Polri Tangkap Lima Tersangka Penipuan E-Tilang Palsu dengan Jaringan Internasional
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam penipuan online dengan modus SMS blast untuk e-tilang palsu. Kasus ini melibatkan pengendalian oleh warga negara asing asal China yang memanfaatkan teknologi telekomunikasi.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam operasional penipuan yang berlangsung, yang terungkap melalui proses penyidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Polri menangkap lima tersangka yang berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29), yang terlibat dalam penipuan berbasis SMS. Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam melaksanakan modus penipuan ini.
Brigjen Himawan menekankan bahwa penyidikan menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan koordinasi antara pelaku di Indonesia dengan pengendali yang berada di luar negeri, yaitu China. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi Telegram dengan nama akun yaitu Lee SK dan Daisy Qiu.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Menurut pengakuan Himawan, WTP berfungsi sebagai pelaku utama yang menggunakan perangkat untuk mengirimkan SMS blast sejak September 2025. FN mengelola kartu SIM dan menyediakan jasa SMS blast, sedangkan RW mendukung operasional bersama FN.
BAP berfungsi sebagai operator perangkat blasting, sedangkan RJ bertanggung jawab dalam penyediaan atau penjualan kartu SIM terdaftar kepada pelaku lainnya. Keberadaan SIM box yang dikuasai oleh pengendali dari China menjadi salah satu faktor pendukung dalam penipuan ini.
Atas tindakan para tersangka, Bareskrim Polri melakukan penerapan sejumlah pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
Himawan menjelaskan bahwa menggunakan SIM box tersebut, para tersangka mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing dalam sehari. Pembayaran bagi pelaku dilakukan dalam bentuk mata uang kripto, berkisar antara 1.500 USDT hingga 4.000 USDT per bulan.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: