Pihak Kepolisian Ungkap Jaringan Penipuan eTilang Berkedok Situs Palsu
Pihak kepolisian baru-baru ini mengungkap jaringan kejahatan siber yang menggunakan modus penipuan eTilang untuk menguras rekening warga negara Indonesia. Modus ini melibatkan penyebaran tautan palsu yang menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan mengenai sebelas tautan phishing yang dipergunakan untuk menipu korban, dengan pelaku berhasil memperoleh data pribadi melalui SMS yang berisi tautan tersebut.
Kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan berbagai nomor telepon untuk mengirimkan SMS berisi tautan palsu. Hal ini dijelaskan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji.
Modus operandi tidak hanya ditemukan di Jakarta, tetapi juga mencakup wilayah Polda Sulawesi Tengah dengan mekanisme yang serupa. Penyelidikan mengungkapkan bahwa tautan yang disebar sangat mirip dengan website resmi, sehingga menarik minat korban untuk memasukkan data pribadi mereka.
Dalam proses keberhasilan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka yang berperan dalam skema jaringan kejahatan ini.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Kelima tersangka memiliki fungsi dan peran berbeda dalam jaringan penipuan ini. WTP berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat SMS blasting, sementara FN dan RW mendukung dalam operasional yang diperlukan.
Dua tersangka lainnya, BAP dan RJ, bertanggung jawab dalam penyediaan alat dan jasa untuk menjalankan skema ini. Investigasi lebih lanjut mengindikasikan bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh warga negara asing dari China.
Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa para tersangka di Indonesia berada di bawah instruksi WNA yang berkomunikasi melalui aplikasi seperti Telegram.
Polisi menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah mempercayai SMS dari sumber yang tidak dikenal. Verifikasi keaslian situs sangat penting sebelum memasukkan data pribadi atau informasi terkait perbankan.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar. Masyarakat juga disarankan untuk segera menghubungi customer service bank jika merasa ragu terhadap informasi yang diterima.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: