Kategori Berita
Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 14:22 WIB

Peningkatan Partisipasi Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax

Peningkatan Partisipasi Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT Tahunan Melalui CoretaxPeningkatan Partisipasi Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa hingga akhir Februari 2026, sebanyak 4 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui Coretax Form.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Coretax Form menawarkan kemudahan dalam pelaporan SPT yang ditujukan khusus bagi wajib pajak dengan status SPT Nihil.

Fasilitas Coretax Form untuk Wajib Pajak

Coretax Form adalah formulir elektronik yang diciptakan oleh DJP untuk mendukung wajib pajak dalam pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara digital.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menekankan bahwa instrumen ini menyederhanakan proses pelaporan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau profesi bebas.

Dengan penggunaan Coretax, diharapkan data SPT Tahunan wajib pajak dapat direkam dengan baik dalam sistem Coretax milik DJP.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer

Kriteria Penggunaan Coretax Form

Coretax Form ditujukan bagi wajib pajak yang memenuhi sejumlah kriteria, termasuk wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dengan status Nihil.

Wajib pajak yang memanfaatkan Coretax juga tidak diperkenankan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

DJP menyediakan panduan akses mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax Form melalui tautan resmi yang dapat diakses secara daring.

Langkah-Langkah Akses Coretax Form

Untuk mengakses Coretax Form, wajib pajak perlu mengikuti beberapa langkah, diawali dengan login ke akun Coretax DJP melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.

Selanjutnya, wajib pajak harus memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih opsi Coretax Form.

Sebagai tambahan, untuk membuka dan mengisi Coretax Form, wajib pajak diwajibkan menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader versi 20 atau yang lebih baru.

Baca juga: Apple Diperkirakan Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Peningkatan Partisipasi Wajib Pajak dalam Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!