Kategori Berita
Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 19:23 WIB

Tanggapan KPK Terhadap Kuota Haji yang Diusulkan Yaqut Cholil Qoumas

Tanggapan KPK Terhadap Kuota Haji yang Diusulkan Yaqut Cholil QoumasTanggapan KPK Terhadap Kuota Haji yang Diusulkan Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon tegas atas pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penelitian dan menemukan bahwa pembagian kuota haji tersebut tidak diperlukan.

Pernyataan KPK tentang Kuota Haji

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan kunjungan ke Arab Saudi bersama auditor BPK untuk menilai ketersediaan fasilitas ibadah haji.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa fasilitas yang ada sudah memadai untuk penyelenggaraan haji, sehingga pembagian kuota menjadi 50:50 dipandang tidak relevan.

Budi menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan harus didasarkan pada kondisi yang sebenarnya di lapangan. "Kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50%:50% gitu kan ya," ujarnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China

Rasionalisasi Kuota Haji

KPK juga mengemukakan bahwa kuota tambahan dari Arab Saudi bertujuan untuk mengurangi antrean haji yang panjang di Indonesia.

Budi menambahkan, "Pemberian tambahan 20 ribu kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler, gitu ya."

Ia mengingatkan bahwa prinsipnya, tambahan kuota seharusnya tidak dipecah menjadi dua kategori berbeda, yaitu reguler dan khusus, karena itu bertentangan dengan tujuan pengurangan antrean jemaah.

Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

Terkait kasus kuota haji 2024 yang melibatkan dirinya, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut harus dipahami sebagai pelajaran bagi setiap pemimpin dalam pengambilan kebijakan.

"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan," ungkap Yaqut dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tanggapan KPK Terhadap Kuota Haji yang Diusulkan Yaqut Cholil Qoumas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!