Sebelas Pemotor Komunitas Youth Night Style Diamankan Karena Merusak Portal JLNT Casablanca
Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan sebelas pemotor dari komunitas Youth Night Style yang diduga merusak portal Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca di Jakarta Selatan.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Para pemotor tersebut terancam dijerat dengan berbagai pasal pelanggaran lalu lintas yang berlaku.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan data mengenai kendaraan yang terlibat dalam insiden merusak portal tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, diperkirakan sekitar dua puluh pemotor terlibat dalam peristiwa ini. Ojo menyatakan, "Kita melakukan pengecekan terhadap video yang beredar. Dari video itu kan kita akan tahu berapa puluh motor, antara 20 motorlah."
Kesebelas pemotor yang telah diamankan ditangkap di beberapa lokasi, termasuk Jatinegara, Jakarta Timur; Petamburan, Jakarta Pusat; dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ojo menambahkan, "Sama orangnya 11 orang kita amankan dari Jagakarsa, Petamburan, ada dari Jatinegara, macam-macam."
Ojo juga mengungkapkan motivasi di balik tindakan merusak portal ini, yang diketahui untuk membuat konten di media sosial.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Dia menerangkan, "(Motifnya) bikin konten," menandakan bahwa para pelaku terdorong oleh keinginan untuk mendapatkan eksposur di media sosial.
Komunitas Youth Night Style dikenal sebagai kelompok pecinta aktivitas berkumpul dan pembuatan konten, bukan sebagai geng yang terorganisir.
Ojo mengklarifikasi, "(Mereka) komunitas, komunitas yang suka konten, hobi nongkrong-nongkrong, bukan geng, komunitas, Young Night Style namanya."
Menurut Ojo, para pemotor dapat disangkakan dengan beberapa pelanggaran yang berkaitan dengan lalu lintas, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai, pelanggaran marka jalan, serta ketidaksesuaian SIM dan pelat nomor.
Ojo menjelaskan, "Kita bisa kenakan pasal pelanggaran mulai knalpot bronx, kemudian marka, kemudian tidak memiliki SIM, kemudian juga tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan peruntukannya."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: