Pengungkapan Kasus Suap dan Narkoba Melibatkan Oknum Polisi di Bima
Koko Erwin kini menjadi buronan setelah diduga terlibat dalam jaringan narkoba serta praktik suap terhadap mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Keterlibatan ini terungkap setelah pihak kepolisian mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga digunakan untuk menyokong aktivitas ilegalnya.
Pada tanggal 20 Februari 2026, Polda NTB mengumumkan bahwa Koko Erwin resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kombes Pol Mohammad Kholid, selaku Kepala Bidang Humas Polda NTB, menyatakan bahwa hingga saat ini posisi Koko Erwin belum dapat dipastikan.
Penetapan tersangka ini menyusul penangkapan AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, yang berperan dalam pengalihan uang dan narkotika.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Penyidikan dimulai setelah penangkapan dua warga sipil, YI dan HR, yang menjadikan Kota Bima sebagai lokasi penangkapan.
Petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 30,415 gram dari kedua tersangka tersebut.
Selanjutnya, penyelidikan mengarah kepada keterlibatan Bripka IR, anggota Polri yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang dipimpin oleh Koko Erwin.
Saat ini, Koko Erwin, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sesuai dokumen berita acara pemeriksaan, barang bukti utama yang ditemukan adalah sebanyak 488,496 gram sabu dari kediaman AKP Malaungi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum kepolisian yang seharusnya bertugas untuk menegakkan hukum, tetapi terlibat dalam praktik ilegal.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: