Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 18:15 WIB

Sanksi Permanen Terhadap Alumni LPDP Akibat Kontroversi Kewarganegaraan Anak

Sanksi Permanen Terhadap Alumni LPDP Akibat Kontroversi Kewarganegaraan AnakSanksi Permanen Terhadap Alumni LPDP Akibat Kontroversi Kewarganegaraan Anak

Kasus alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral di media sosial mengalami perkembangan signifikan dengan dijatuhkannya sanksi tegas oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, dikenakan blacklist dari instansi pemerintah dan diharuskan mengembalikan dana beasiswa yang telah mereka terima.

Konteks Viral di Media Sosial

Perdebatan ini mencuat setelah Dwi Sasetyaningtyas membagikan sebuah video di Instagram dan Threads, di mana ia menunjukkan anaknya yang baru saja memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Dalam video tersebut, Dwi menyatakan, 'I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.' Pernyataan ini memicu beragam reaksi di kalangan netizen.

Isu ini mengangkat perdebatan mengenai tanggung jawab individu sebagai penerima beasiswa pemerintah, terutama ketika publik menyaksikan tindakan yang dianggap menyalahi etika pendidikan yang diterima.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota

Reaksi LPDP Terhadap Kontroversi

Pihak LPDP menyampaikan kekecewaan mereka atas tindakan Dwi, yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai etika dan integritas penerima beasiswa.

Dalam pernyataan resmi mereka, LPDP menekankan bahwa Arya Iwantoro diduga belum memenuhi kewajiban kontribusinya di Tanah Air, serta menekankan hak lembaga untuk memberikan sanksi lebih lanjut jika terdapat bukti pelanggaran.

LPDP juga memperingatkan bahwa tindakan Dwi dan Arya dapat mencederai citra lembaga serta berdampak negatif terhadap kredibilitas penerima beasiswa lainnya.

Sanksi yang Ditetapkan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers menegaskan bahwa keputusan untuk memblacklist Dwi dan Arya bersifat permanen.

Beliau menyampaikan, 'Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen... dua-duanya.'

Selain dijatuhi blacklist, Arya juga diwajibkan mengembalikan dana beasiswa beserta bunga yang timbul akibat pelanggaran kontrak. Saat ini, LPDP masih melakukan perhitungan terkait total biaya yang harus dikembalikan.

Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sanksi Permanen Terhadap Alumni LPDP Akibat Kontroversi Kewarganegaraan Anak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!