Pernyataan Kemenko Perekonomian Terkait Kebijakan TKDN untuk Produk AS
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan bahwa kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak akan mengikat semua produk yang berasal dari Amerika Serikat.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memberikan eksepsi untuk produk AS dari persyaratan kandungan lokal.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa ketentuan TKDN diterapkan untuk kebutuhan belanja pemerintah, bukan untuk semua barang yang ada di pasar.
Ia menyebutkan, 'Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar.' Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan produk domestik.
Haryo juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak akan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan antara produk lokal dan produk asing.
Dengan demikian, kebijakan TKDN diharapkan mampu memberi ruang bagi produk dalam negeri untuk bersaing tanpa adanya penekanan berlebihan terhadap para pelaku usaha.
Dokumen Agreement on Reciprocal Trade mencakup berbagai regulasi yang relevan, termasuk Pasal 2.2 yang menguntungkan produk AS melalui pengurangan atau penghapusan persyaratan kandungan lokal.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Sementara itu, Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia memberikan kritik pedas terhadap kesepakatan tersebut, menilai bahwa kesepakatan ini menciptakan pola eksploitasi ekonomi bagi negara berkembang.
CORE menyatakan bahwa tim negosiator Indonesia gagal dalam mewakili kepentingan industri dan konsumen domestik di dalam kesepakatan yang memiliki 45 halaman tersebut.
Kritik ini menunjukkan perlunya evaluasi lebih mendalam terhadap bagaimana kesepakatan internasional dapat berdampak pada kepentingan ekonomi domestik.
CORE menyoroti adanya ketidakimbangan dalam beban kewajiban antara Indonesia dan AS yang dituliskan dalam dokumen akhir kesepakatan.
Mereka mencatat bahwa komitmen komersial Indonesia mengalami peningkatan drastis, dari sebelumnya mencapai US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: