Penangkapan Terhadap 28 Individu Terkait KKB di Yahukimo oleh Satgas Damai Cartenz
Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil melaksanakan penangkapan terhadap 28 individu yang diduga terafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Dari total tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait serangkaian aksi kekerasan yang terjadi pada periode 10 hingga 21 Februari 2026.
Operasi penangkapan oleh Satgas Damai Cartenz berlangsung selama dua pekan terakhir di berbagai lokasi di Yahukimo.
Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi, mengonfirmasi bahwa sembilan dari 28 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan menyeluruh.
Selama operasi ini, tim keamanan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk parang, tombak, panah, dan bendera bintang kejora, meski belum terdapat senjata api yang ditemukan.
Seluruh terduga telah diamankan di Polres Yahukimo dengan penjagaan ketat dari personel Satgas Damai Cartenz bersama Polres dan Brimob Polda Papua.
Brigjen Pol Faizal Ramadhani yang memimpin operasi mengungkapkan bahwa peningkatan aktivitas KKB berkaitan erat dengan kaburnya Kopitua Heluka dari Lapas Wamena pada 25 Februari 2025.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Kaburnya pentolan KKB tersebut diduga telah memicu kembali perencanaan aksi kekerasan oleh kelompok tersebut.
Brigjen Faizal menyatakan, "Pasca kaburnya salah satu pentolan KKB tersebut, mereka kembali berkoordinasi dan merencanakan aksi yang mengakibatkan hilangnya nyawa, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan."
Sebagai langkah pencegahan, jumlah personel Satgas Damai Cartenz dan Brimob Polda Papua di Yahukimo telah ditambah.
Satgas Damai Cartenz menunjukkan komitmennya pada stabilitas keamanan di Kabupaten Yahukimo melalui berbagai tindakan strategis.
Brigjen Faizal mengungkapkan pentingnya patroli yang intensif dan penegakan hukum yang terukur untuk menjaga ketertiban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: