Transparansi Dipastikan dalam Pengusutan Kasus Bripda MS yang Diduga Aniaya Siswa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penyelidikan terhadap oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya siswa di Maluku akan dilakukan secara transparan.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Proses hukum sedang berlangsung dengan keterlibatan Polda Maluku dalam asistensi penyelidikan kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus Bripda MS.
Berbincang di Purwakarta, Sigit menyatakan, "Saya kira hal seperti itu kita transparan," menekankan bahwa semua pelanggaran hukum akan dipublikasikan dan tidak ditutupi.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan peningkatan akuntabilitas merupakan prioritas.
Polda Maluku sudah memberikan asistensi yang diperlukan dalam probe yang sedang berlangsung.
Saat ini, Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Kombes Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, mengonfirmasi, "Sudah (ditetapkan tersangka)," menandakan bahwa langkah hukum serius sedang dilakukan.
Bripda MS saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan hukum.
Bidang Propam Polda Maluku bertanggung jawab atas pemeriksaan kode etik untuk menjelaskan kelakuan oknum ini.
Proses hukum yang menimpa Bripda MS difokuskan pada kepatuhan terhadap protokol dan peraturan yang berlaku.
Kapolri menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan harus dipertanggungjawabkan secara hukum agar keadilan dapat ditegakkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: