Kategori Berita
Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 20:47 WIB

Tantangan dan Panduan Pelaporan SPT Tahunan di Bulan Ramadan

Tantangan dan Panduan Pelaporan SPT Tahunan di Bulan RamadanTantangan dan Panduan Pelaporan SPT Tahunan di Bulan Ramadan

Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 bertepatan dengan bulan Ramadan, yang menambah tantangan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan bagi Badan adalah 30 April 2026.

Tenggat Waktu Pelaporan SPT

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan pentingnya menjaga kewajiban pelaporan pajak dengan baik. Ia menyatakan, 'Ramadan berpotensi memadatkan waktu layanan, sehingga wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga hari-hari terakhir.'

Data hingga pertengahan Februari 2026 menunjukkan bahwa jutaan wajib pajak telah melaporkan SPT mereka. Mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yang mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari

Implementasi Coretax dalam Pelaporan SPT

Sejak tahun ini, semua pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax. Wajib pajak diharuskan memastikan bahwa akun mereka sudah aktif sebelum menyampaikan laporan.

Proses pelaporan SPT melalui Coretax dimulai dengan pembuatan konsep SPT melalui menu 'Surat Pemberitahuan (SPT)'. Langkah ini mencakup penentuan jenis pajak dan pengisian data identitas secara otomatis.

Penyesuaian Jam Layanan Selama Ramadan

Selama bulan Ramadan, DJP melakukan penyesuaian jam layanan tatap muka menjadi pukul 08.00-15.00. Meskipun jam layanan lebih singkat, terdapat tambahan layanan yang disebut Ngabuburit Spectaxcular untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sore hari.

Otoritas pajak menekankan pentingnya melakukan pelaporan lebih awal agar dapat menghindari antrean dan permasalahan teknis. Wajib pajak yang belum mengaktivasi akun Coretax disarankan untuk segera menyelesaikannya.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tantangan dan Panduan Pelaporan SPT Tahunan di Bulan Ramadan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!