Kategori Berita
Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 17:56 WIB

Usulan Polri Masukkan Gas N2O dalam UU Narkotika untuk Tanggulangi Penyalahgunaan

Usulan Polri Masukkan Gas N2O dalam UU Narkotika untuk Tanggulangi PenyalahgunaanUsulan Polri Masukkan Gas N2O dalam UU Narkotika untuk Tanggulangi Penyalahgunaan

Polri mengusulkan agar gas nitrous oxide (N2O), yang terdapat dalam produk whip pink, dimasukkan ke dalam Undang-Undang Narkotika. Usulan ini disampaikan untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan gas ini yang sulit ditindak secara hukum tanpa regulasi yang jelas.

Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia

Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri menegaskan bahwa tanpa dasar hukum yang memadai, penindakan terhadap pelanggaran penggunaan N2O tidak dapat dilakukan secara efektif. Hal ini menciptakan celah dalam penegakan hukum yang harus segera diatasi.

Usulan Kebijakan untuk Mengatasi Penyalahgunaan

Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa penggunaan gas N2O secara medis diakui sebagai anestesi ketika dicampur dengan oksigen. Namun, produk whip pink yang beredar di masyarakat mengandung N2O murni, yang tidak untuk tujuan kesehatan.

Berdasarkan undang-undang kesehatan, produk tersebut tidak dapat ditindak karena dilindungi oleh label 'bukan untuk kesehatan'. Dengan menggunakan UU Pangan, penjual dapat bersembunyi di balik skema business to business (B2B).

Polri merekomendasikan dua langkah strategis untuk menindaklanjuti usulan ini. Pertama, mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia sebagai sediaan farmasi. Jika ini terealisasi, penindakan penyalahgunaan gas tersebut dapat dilakukan dengan hukum yang berlaku.

Kedua, memasukkan N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan N2O di masyarakat.

Pola Baru Peredaran Whip Pink

Kombes Zulkarnain memperingatkan bahwa peredaran whip pink terus berlanjut dengan pola operasi yang berubah. Transaksi kini dilakukan dengan skema B2B fiktif, yang memungkinkan pengedar menghindari pengawasan dari BPOM.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Setiap pembeli yang menghubungi call center diminta mengisi formulir yang mencantumkan nama, tempat, dan badan usaha. Pola ini digunakan untuk menyamarkan transaksi agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.

Jika transaksi dilakukan sebagai bisnis antar perusahaan, izin edar tidak diperlukan, sehingga penjual dapat menghindari pengawasan. Metode ini menimbulkan celah yang mempersulit penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas N2O.

Zulkarnain mengungkapkan bahwa paket whip pink dijual dengan harga yang bervariasi, sekitar Rp 1,2 hingga 1,5 juta. Penyalahgunaan gas ini telah meningkat sejak tahun lalu, meningkatkan keprihatinan di kalangan pihak berwenang.

Tren Penyalahgunaan di Kalangan Masyarakat

Tren penggunaan whip pink kini menjadi umum di kalangan remaja dan influencer, terutama di festival-festival musik besar seperti Djakarta Warehouse Project (DWP).

Salah satu bentuk promosi yang dilakukan DWP menawarkan gratis satu tabung whip pink untuk setiap pembelian lima tabung, yang menunjukkan meningkatnya popularitas serta penyalahgunaan gas ini di kalangan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Usulan Polri Masukkan Gas N2O dalam UU Narkotika untuk Tanggulangi Penyalahgunaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!