Kejagung Mengemukakan Dasar Tuntutan Hukuman Mati untuk Terdakwa Penyulundupan Narkotika
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjelaskan latar belakang tuntutan hukuman mati yang diajukan kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses peradilan.
Kejaksaan Agung telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika, termasuk Fandi Ramadhan. Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penuntutan ini telah mematuhi hukum acara yang berlaku dan menekankan asas praduga tak bersalah.
Fakta dalam kasus ini menunjukkan adanya keterlibatan sindikat internasional dalam aksi penyelundupan yang dilakukan. Anang Supriatna menyatakan, 'Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika.'
Dalam proses pengadilan, alat bukti yang diperoleh diharapkan dapat menjelaskan pola keterlibatan para terdakwa dalam jaringan ini.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh terdakwa, termasuk Fandi, menyadari bahwa barang yang mereka angkut bukanlah minyak, melainkan sabu. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa Fandi menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta sebagai imbalan atas perannya dalam penyelundupan tersebut.
Bukti yang terdapat dalam kasus ini menunjukkan bahwa barang bukti disimpan di area tersembunyi kapal. 'Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika,' jelas Anang.
Penyelidikan yang cermat dilakukan untuk memastikan bahwa fakta-fakta ini terbukti di pengadilan, dimana semua bukti akan dieksplorasi lebih lanjut.
Keluarga Fandi, khususnya ayahnya, Sulaiman, telah menyatakan ketidakpuasan terhadap tuntutan hukuman mati yang dihadapinya. Mereka mengklaim bahwa Fandi merupakan korban situasi, beranggapan bahwa ia tidak mengetahui adanya penyelundupan sabu yang terjadi.
Sulaiman menekankan bahwa Fandi baru saja menyelesaikan pendidikan di sekolah pelayaran dan mencari pekerjaan di kapal asing untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Sayangnya, informasi mengenai risiko di perairan tidak sepenuhnya disampaikan kepadanya.
Pernyataan ini menyoroti harapan keluarga dan kerinduan atas keadilan bagi Fandi, yang dianggap tidak bersalah dalam situasi ini.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: