Kategori Berita
Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 21:35 WIB

Klarifikasi Mensesneg Terkait Isu Penolakan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih

Klarifikasi Mensesneg Terkait Isu Penolakan Dana Desa untuk Koperasi Merah PutihKlarifikasi Mensesneg Terkait Isu Penolakan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait isu penolakan kepala desa atas pengalokasian dana desa untuk program Koperasi Des/Kelurahan Merah Putih. Ia menegaskan bahwa tidak ada penolakan serta telah dilakukan pembahasan mendalam mengenai kebijakan tersebut sejak awal.

Baca juga: Novak Djokovic Melangkah ke Semifinal US Open 2025 Setelah Mengalahkan Taylor Fritz

Prasetyo menegaskan bahwa alokasi dana desa bukanlah pengurangan, melainkan pergeseran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di desa. Ia memastikan bahwa program-program lain yang mendukung pengembangan di pedesaan tetap berjalan tanpa terganggu oleh alokasi ini.

Klarifikasi Mensesneg Soal Penolakan Dana Desa

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengkonfirmasi bahwa informasi mengenai penolakan kepala desa terhadap alokasi dana untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akurat. Dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026), ia menyatakan, "Tidak ada yang menolak. Di mana yang menolak, semua sudah dibicarakan sejak awal."

Ia juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebarkan isu tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh sebelum kebijakan ini diterapkan. Fokus utama dari alokasi dana desa adalah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di desa.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota

Tujuan dan Alokasi Dana Desa untuk Koperasi

Ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar hukum untuk mengalokasikan 58,03 persen dari anggaran Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). "Pencairan Dana Desa untuk mendukung KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana," jelas Prasetyo.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK tersebut, alokasi sebesar 58,03 persen setara dengan sekitar Rp 34,57 triliun. Selain itu, Pasal 20 ayat (3) menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa akan terfokus pada pembangunan fisik gerai dan kelengkapan KDMP.

Komitmen Pemerintah dalam Pembangunan Desa

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pergeseran alokasi dana desa tidak akan mempengaruhi proses pembangunan di desa. Ia menyatakan, "Tidak (mengganggu)," yang mengacu pada keberlanjutan program lain yang mendukung pertumbuhan masyarakat pedesaan, seperti revitalisasi sekolah dan pembangunan jembatan.

Ia menekankan bahwa pembangunan desa tidak bergantung sepenuhnya pada dana desa, melainkan merupakan hasil kolaborasi berbagai program pemerintah. "Itu tidak menggunakan dana desa, ya," tuturnya, menunjukkan bahwa ada sumber pembiayaan lain yang terlibat untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Klarifikasi Mensesneg Terkait Isu Penolakan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!