Kategori Berita
Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 18:59 WIB

Kebijakan Diskon Tiket Pesawat untuk Lebaran 2026: Kewajiban bagi Maskapai

Kebijakan Diskon Tiket Pesawat untuk Lebaran 2026: Kewajiban bagi MaskapaiKebijakan Diskon Tiket Pesawat untuk Lebaran 2026: Kewajiban bagi Maskapai

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa seluruh maskapai penerbangan harus mematuhi kebijakan diskon tiket pesawat selama periode Lebaran 2026.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China

Kebijakan ini bertujuan sebagai stimulus dari pemerintah, yang berlaku untuk pemesanan tiket mulai 10 Februari hingga 14-29 Maret 2026.

Kebijakan Diskon dan Penegasan dari Menhub

Dudy Purwagandhi menegaskan pentingnya kepatuhan maskapai terhadap kebijakan diskon tiket pesawat sebagai bagian dari stimulasi sosial. Ia berucap, "Jadi, ini merupakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Jadi, airline harus mengikuti apa yang menjadi arahan dari pemerintah, kalau enggak ya kita sanksi," dalam pernyataannya di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan bahwa masyarakat sudah dapat memesan tiket dengan tarif diskon yang dibuka sejak 10 Februari. Menurutnya, maskapai tidak akan mengalami kerugian akibat diskon, karena dana tersebut sepenuhnya berasal dari pemerintah.

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis

Implikasi Penerapan Diskon dan Ketersediaan Tiket

Pemerintah bekerja-sama dengan maskapai dan Online Travel Agent (OTA) untuk memastikan efektivitas penerapan diskon. Meskipun demikian, Dudy menyebutkan bahwa harga tiket dipengaruhi oleh ketersediaan kursi yang ada.

Apabila tiket kelas ekonomi dengan tarif diskon sudah habis, pelanggan diharapkan untuk mempertimbangkan memilih tiket dengan harga lebih tinggi, misalnya kelas bisnis, berdasarkan ketersediaan yang ada.

Pendanaan dan Target Penumpang

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 911,16 miliar yang mencakup transportasi udara, kereta api, dan laut. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, "Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi total anggarannya adalah Rp 911,16 miliar berasal dari APBN maupun non-APBN," saat konferensi pers di Stasiun Gambir.

Diskon tarif untuk penerbangan kelas ekonomi domestik berkisar antara 17% hingga 18%, dengan target menjangkau hingga 3,3 juta penumpang selama periode Lebaran tersebut.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kebijakan Diskon Tiket Pesawat untuk Lebaran 2026: Kewajiban bagi Maskapai

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!