Dampak Negatif Vape dalam Konsumsi Narkoba Menurut BNN
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyampaikan bahwa rokok elektrik atau vape kini menjadi sarana baru untuk mengkonsumsi narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, dalam acara Focus Group Discussion di Jakarta.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Suyudi menegaskan bahwa penggunaan vape telah merubah paradigma konsumsi narkoba, menunjukkan bahwa narasi mengenai vape sebagai alat berhenti merokok adalah sebuah ilusi yang belum terbukti secara ilmiah.
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa vape bukan sekadar alternatif rokok konvensional, melainkan juga telah berkembang menjadi media untuk menyembunyikan penggunaan narkoba. 'Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS,' ujarnya.
Lebih lanjut, Suyudi mengungkapkan bahwa banyak pengguna tidak menyadari kandungan berbahaya dalam cairan vape yang mereka gunakan. 'Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika,' tambahnya.
Hal ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang terkait dengan penggunaan vape dan dampak terhadap kesehatan publik, terutama dalam konteks penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
BNN juga menyoroti bahwa persepsi vape sebagai alat bantu untuk berhenti merokok adalah salah. Suyudi menyatakan, 'Saya tegaskan di sini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah.'
Ia menegaskan bahwa penggunaan vape mungkin justru meningkatkan risiko peralihan ke konsumsi narkoba. 'Kebanyakan pengguna tidak mengetahui dampak jangka panjang yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan vape ini,' ungkapnya.
Data menunjukkan bahwa angka penggunaan vape terus meningkat, berbanding lurus dengan kekhawatiran yang lebih besar tentang perannya dalam penggunaan narkoba di kalangan berbagai kelompok masyarakat.
Suyudi menguraikan komposisi dari cairan vape (e-liquid) yang sering kali mengandung berbagai zat adiktif berbahaya. 'Cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan baru,' ungkapnya.
Suyudi menambahkan bahwa zat adiktif yang ditemukan dalam vape dapat mencakup sabu cair dan etomidate, yang tidak sesuai dengan persepsi umum mengenai penggunaan alat ini. 'Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, tetapi isinya ternyata sabu cair dan narkotika,' pungkasnya.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya regulasi dan kontrol yang ketat terhadap produk vape untuk memastikan keselamatan pengguna serta mencegah risiko penyalahgunaan yang lebih luas.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: