Kategori Berita
Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 12:00 WIB

Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan 2026 Ditetapkan

Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan 2026 DitetapkanJam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan 2026 Ditetapkan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah resmi mengumumkan perubahan jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2026.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China

Surat Edaran terkait penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi tugas ASN di bulan suci yang penuh berkah.

Penyesuaian Jam Kerja ASN

Dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/2026, jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pada hari Jumat, waktu kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB untuk memberikan kesempatan lebih baik bagi ASN.

Setiap ASN akan memiliki waktu istirahat selama 30 menit di siang hari dan 60 menit pada hari Jumat. Dengan demikian, waktu kerja efektif ASN di luar jam istirahat menjadi sekitar 6,5 jam setiap harinya.

Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan ruang yang cukup bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu tugas kedinasan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Fleksibilitas Jam Kerja

Guna mendukung kelancaran kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan, ASN diperkenankan untuk masuk kerja lebih awal atau lebih lambat. ASN dapat datang dengan variasi waktu maksimal satu jam dari jadwal yang ditentukan.

Sebagai contoh, ASN yang memilih untuk masuk pada pukul 06.30 WIB bisa pulang lebih awal, sedangkan mereka yang datang pukul 08.30 WIB dapat pulang lebih lambat dibandingkan waktu kerja normal.

Walaupun begitu, ASN yang datang melebihi waktu fleksibilitas yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan capaian waktu kerja.

Ketentuan untuk Pelayanan Publik

Meski ada penyesuaian jam kerja yang diterapkan, perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik harus tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Unit layanan yang beroperasi sepanjang waktu juga akan tetap berjalan tanpa gangguan untuk menjamin bahwa masyarakat mendapatkan layanan yang dibutuhkan dengan cepat dan tepat.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kewajiban ASN dalam menjalankan tugas kedinasan dan menjalankan ibadah puasa dengan baik.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan 2026 Ditetapkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!