Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian di Hotel Mewah Jakarta
Polisi berhasil menangkap NW (43), seorang pelaku pencurian yang beraksi di beberapa hotel bintang lima di Jakarta Pusat. Penangkapan ini terjadi setelah penyelidikan intensif menyusul laporan kejadian pencurian di Hotel Grand Sahid pada Februari 2026.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Pencurian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian korban di ruang rapat hotel, di mana barang-barang berharga seperti laptop dan uang tunai diambil. Pelaku beroperasi dengan modus berpakaian layaknya tamu hotel, menggunakan lanyard untuk menutupi identitas asli.
Kejadian pencurian di Hotel Grand Sahid berlangsung pada tanggal 10 Februari 2026, ketika seorang tamu meninggalkan barang berharga di dalam ruang rapat Candi Kalasan lantai dua. Menurut keterangan AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, saat korban meninggalkan ruangan untuk beristirahat, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut.
Setelah menyadari bahwa barang-barang berharga seperti laptop dan uang tunai sudah hilang, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Tanah Abang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini memicu tim kepolisian untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Setelah menerima laporan dari korban, tim Subdit Resmob mulai melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Melalui serangkaian investigasi yang mendalam dan analisis kepolisian, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pelaku NW akhirnya ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Polisi menjelaskan bahwa pelaku beroperasi dengan berpakaian layaknya pegawai kantoran, menggunakan lanyard dan batik, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat memasuki hotel.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam pencurian tersebut. Barang-barang yang diamankan termasuk satu unit laptop Lenovo Ideapad Gaming 3i dan lanyard yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, barang bukti lainnya yang ditemukan antara lain kaca mata, tas hitam, dan pakaian yang dipakai oleh pelaku ketika melakukan aksinya. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di lokasi yang serupa.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: