Polisi Amankan Delapan Juru Parkir Ilegal di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Delapan juru parkir ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah tindakan mereka viral di media sosial.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Pengacauan tarif parkir yang tidak wajar, berkisar antara Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu, menjadi penyebab utama tindakan pengamanan tersebut.
Aksi juru parkir yang melakukan pungutan liar telah menarik perhatian publik setelah video yang merekam kejadian tersebut beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat tarif parkir yang dikenakan oleh juru parkir ilegal mencapai Rp 60 ribu, jauh lebih tinggi daripada ketentuan resmi yang berlaku.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan para pelaku pada Senin, 16 Februari 2026.
Ia menegaskan, 'Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang.' Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menanggulangi praktik pungutan liar di daerah tersebut.
Dhimas juga menuturkan bahwa proses pengamanan bukanlah bentuk penangkapan, melainkan upaya untuk mengumpulkan keterangan dari para pelaku.
'Bukan ditangkap ya, dibawa ke polsek untuk diambil keterangan,' ujar Dhimas, menekankan bahwa pihak kepolisian memprioritaskan klarifikasi.
Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur untuk penegakan hukum lebih lanjut, atau dapat diselesaikan melalui pembinaan.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: