Kategori Berita
Senin, 16 FEBRUARI 2026 • 21:13 WIB

MUI Tetapkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sumber Air, Dapat Dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup

MUI Tetapkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sumber Air, Dapat Dukungan dari Kementerian Lingkungan HidupMUI Tetapkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sumber Air, Dapat Dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terkait praktik pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut. Keputusan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, sebagai langkah kritis untuk melestarikan lingkungan.

Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail

Dalam acara yang berlangsung di Bogor, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menggarisbawahi tingkat darurat masalah sampah di Indonesia. Dia menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Pernyataan Dukungan Menteri Lingkungan Hidup

Dalam pernyataannya pada Minggu (15/2), Hanif menjelaskan pentingnya menjalin integrasi antara pendekatan teknis pengelolaan sampah dan kesadaran moral masyarakat. Menurutnya, dukungan ulama dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perubahan perilaku yang dibutuhkan dalam pengelolaan sampah.

Pernyataan ini disampaikan ketika acara Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, terletak di Sentul, Kabupaten Bogor. Hanif menegaskan, "Rantai ini harus kita putus dari hulunya," sambil menekankan pentingnya tindakan pencegahan sejak awal.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Tekanan Serius pada Lingkungan Akibat Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mengancam keberlanjutan ekosistem dan memicu pencemaran di sumber air. Hanif menguraikan, "Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," dalam usaha untuk menciptakan solusi yang langgeng.

MUI juga menyoroti peran moral dalam menjaga lingkungan, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, yang menyatakan, "Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan."

Kolaborasi untuk Pengelolaan Sampah yang Efektif

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, pengelolaan sampah harus difokuskan pada pengurangan di sumbernya sendiri, dengan peningkatan literasi publik dan penegakan hukum. Langkah ini diharapkan akan mendorong kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, masyarakat, dan dunia usaha.

Melalui upaya kolaboratif ini, diharapkan pengendalian sumber sampah dapat diimplementasikan secara efektif untuk menjaga keberlanjutan ekosistem air dan meminimalkan pencemaran serta melestarikan lingkungan.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

MUI Tetapkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sumber Air, Dapat Dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!