Kategori Berita
Minggu, 15 FEBRUARI 2026 • 09:55 WIB

BPOM Identifikasi 32 Obat Herbal Ilegal dengan Risiko Kesehatan Serius

BPOM Identifikasi 32 Obat Herbal Ilegal dengan Risiko Kesehatan SeriusBPOM Identifikasi 32 Obat Herbal Ilegal dengan Risiko Kesehatan Serius

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengidentifikasi 32 produk obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal yang beredar di masyarakat dan dinyatakan berbahaya. Produk-produk ini terdeteksi dalam hasil pengawasan BPOM pada periode November 2025.

Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis

Seluruh produk yang terjaring mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang, dan jika dikonsumsi dapat menimbulkan efek samping serius hingga risiko kematian. BPOM mengingatkan pentingnya kewaspadaan terkait konsumsi produk yang mengklaim manfaat kesehatan instan.

Temuan Produk Berbahaya oleh BPOM

Dalam siaran pers yang diterbitkan BPOM, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa 'temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan'. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya memerlukan pengawasan medis.

BPOM mencatat bahwa produk ilegal tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim, mulai dari penambah stamina pria hingga penggemuk badan. Penyalahgunaan bahan kimia seperti sildenafil, tadalafil, dan sibutramin ditemukan dalam produk-produk tersebut.

Bahan-bahan ini seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter, karena dapat menyebabkan gangguan jantung, kerusakan hati, serta risiko kematian mendadak. BPOM menekankan bahwa edukasi masyarakat mengenai pemakaian produk kesehatan adalah hal yang sangat penting.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025

Penertiban oleh BPOM

Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah melakukan upaya penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi obat-obatan ilegal. Langkah tersebut mencakup penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan produk yang ditemukan melanggar ketentuan.

BPOM menjelaskan bahwa pelanggaran hukum terkait produk ini akan dikenakan sanksi pidana. Pelaku usaha yang terlibat dapat dijerat dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa 'ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat'. BPOM mengharapkan kerjasama semua pihak dalam menjaga kesehatan publik.

Daftar Produk Ilegal yang Teridentifikasi

BPOM merilis daftar 32 produk ilegal yang ditemukan, di antaranya adalah merek AMK Madu Tonik Cap Kuda, Jamu Suami, dan Daun Muda, yang masing-masing mengandung bahan kimia terlarang. Produk lainnya seperti Soloco dan Vitagem juga tidak memenuhi standar keselamatan.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada, terutama terhadap produk yang dijual secara daring tanpa izin edar. BPOM mengimbau agar konsumen selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk kesehatan.

Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan aman dalam memilih produk kesehatan.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

BPOM Identifikasi 32 Obat Herbal Ilegal dengan Risiko Kesehatan Serius

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!