Pengunduran Diri Direktur Pusat Gempa dan Tsunami BMKG Daryono
Direktur Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Daryono telah resmi mengajukan pensiun dini. Langkah ini diambil setelah pengajuan kepada Pimpinan BMKG dan alasan kesehatan yang mendasarinya.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Dalam komunikasi yang disampaikan, Daryono mengungkapkan bahwa ia mengalami problem kesehatan serius, yaitu distrofi kornea yang mengharuskannya menjalani perawatan medis intensif.
Daryono secara resmi mengajukan pensiun dini setelah berstatus sebagai pegawai BMKG hingga 1 Mei 2026. Dalam pengumumannya, ia meminta media untuk tidak mencantumkan afiliasinya sebagai Direktur dalam berita.
Masalah kesehatan menjadi pertimbangan utama yang mendorong Daryono untuk mengambil keputusan ini. Kondisi mata yang dialaminya memerlukan perhatian medis yang tidak dapat diabaikan.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Meskipun tidak lagi menjabat, Daryono menegaskan komitmennya untuk memberikan edukasi terkait kegempaan dan kebencanaan di Indonesia. Ia menyatakan pentingnya tanggung jawab ilmiah dan moral di tengah situasi bencana yang kerap melanda tanah air.
“Insya Allah, hingga nantinya saya memiliki afiliasi institusi yang baru dan kredibel, saya akan tetap konsisten berkontribusi sebagai ahli dan edukator publik di bidang kebencanaan,” katanya.
Daryono lahir di Semarang pada 21 Februari 1971 dan memiliki pendidikan yang solid dalam meteorologi dan geofisika. Ia merupakan lulusan dari Akademi Meteorologi dan Geofisika (AMG) angkatan 1993 dengan gelar sarjana dari Universitas Indonesia pada tahun 2000.
Karirnya di BMKG bermula sebagai staf teknis di Balai Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (MKG) Wilayah III Denpasar. Ia menjalani berbagai posisi penting sebelum diangkat sebagai Direktur Gempa Bumi dan Tsunami pada 2022.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: